Polres Berau Ringkus Pelaku Pencurian
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
TANJUNG REDEB-
Satreskrim Polres Berau meringkus pelaku kasus pencurian yang terjadi di sebuah
toko ponsel di Jalan Raya Bebanir Bangun, Kampung Sei Bebanir Bangun Kecamatan
Sambaliung, pada Selasa (9/8/2022) dini hari sekira pukul 03.00 wita.
Kasat Reskrim Polres Berau Iptu Ardian Rahayu
Priyatna menjelaskan, kronologis bermula saat korban melaporkan pencurian yang
terjadi di tokonya kepada Unit Opsnal Satreskrim Polres Berau pada Selasa
(9/8/2022).
“Kemudian Unit Opsnal segera mendatangi toko
dan melakukan olah TKP. Dari hasil olah TKP tersebut, anggota segera melakukan
penyelidikan,” ungkap Iptu Ardian Rahayu Priyatna didampingi Kasihumas Polres
Berau Iptu Suradi kepada awak media, pada Jumat (12/8/2022).
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi
berhasil mengamankan seorang pria berinisial
HA (28) di rumahnya di Kampung Sei Bebanir Bangun, pada Kamis
(11/8/2022) sekira pukul 19.00 wita.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan
barang bukti yang terdiri dari berbagai jenis ponsel serta puluhan aksesorisnya
yang masih terbungkus rapi. Yakni, 10 unit ponsel berbagai merk, 22 kabel USB,
75 casing ponsel, 17 charger, 10 kepala charger, 2 ring light, 2 stand
handphone mobil, 1 stand ponsel motor, 2 USB mobil dan uang tunai sebesar Rp
1.300.000.
“Kita juga mengamankan satu dongkrak warna
silver. Dongkrak ini yang digunakan pelaku untuk membobol pintu toko. Kita juga
mengamankan 2 ikat tali warna putih dan 3 gembok,” jelasnya.
Petugas pun segera melakukan pengembangan.
Pelaku mengaku pernah melakukan pencurian di Gedung Serbaguna Kampung Sei
Bebanir Bangun.
“Disana (Gedung Serbaguna Kampung Sei Bebanir
Bangun, red) pelaku mengaku pernah melakukan pencurian. Terbukti saat dilakukan
penggeledahan dirumahnya, turut ditemukan 8 mesin obras dan satu mesin jahit,”
bebernya.
Barang hasil curian tersebut, kata Ardian,
rencananya akan dijual kembali oleh pelaku.
“Rencananya akan dijual kembali. Namun sampai
saat ini pelaku belum mendapatkan pembeli, sehingga barang tersebut masih disimpan
di rumahnya,” jelasnya.
“Kerugian yang dialami pemilik toko akibat
pencurian ini sekitar Rp35 juta dan kerugian di Gedung Serbaguna adalah sekira
Rp20 juta,” tuturnya.
Dari pengakuan pelaku, yakni HA, ia melakukan
aksinya ini seorang diri. Pencurian pun dilakukan secara bertahap.
“Seperti di Gedung Serbaguna, barangnya tidak
langsung diambil semua. Sedikit-sedikit, sambil melihat keadaan sekitar,”
ungkap HA.
“Bawa barangnya jalan kaki,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal
363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.(sep)